BOGOR-RADAR BOGOR, Penetapan enam tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) berdampak pada status kepegawaian mereka. Dari lima tersangka yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif kini diberhentikan sementara.
Enam tersangka itu yakni BS, GN, DB, SB, DD dan WH merupakan ketua Kelompok Kepala Sekolah (K3S) tingkat kecamatan. Salah satu dari mereka sudah pensiun, sementara lima lainnya masih aktif.
Kepala Bidang Formasi Data dan Kepangkatan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Aries Herdadi, mengatakan, penetapan tersangka berdampak pada pemberhentian sementara terhadap lima pelaku yang masih berstatus ASN aktif.
Meski diberhentikan sementara, mereka tetap mendapatkan hak gaji. ”Ketika diberhentikan sementara diberikan hak gaji 75 persen,” ujarnya seperti dilansir dari metropolitan (radarbogor.id group).
Aries melanjutkan, pemberhentian sementara status ASN mereka dimulai sejak penahanan hingga adanya penghentian penyidikan atau adanya putusan pengadilan yang telah memiliki hukum tetap. Lalu lima tersangka ini tidak bisa mengajukan pensiun dini sesuai PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN.
”Kalau mengajukan pensiun dini nggak bisa, karena ASN yang telah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan pejabat berwenang tidak bisa disetujui untuk mengajukan pengunduran diri,” tuturnya.