Sebelumnya diberitakan, penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari penetapan tersangka sebelumnya yang berinisial JRR. Mereka berenam memiliki tugas dan fungsi yang sama, yaitu membangun komunikasi dengan JRR selaku pencetak soal ujian.
Berdasarkan perhitungan Inspektorat Jenderal Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta, atas perbuatan mereka negara mengalami kerugian mencapai Rp17 miliar.(cr3/b/mam/py)