BOGOR-RADAR BOGOR, Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat (Jabar) memberikan surat teguran kepada pengelola tempat wisata di Kabupaten Bogor.
Surat teguran ini terkait membeludaknya jumlah wisatawan, terutama di kawasan Puncak Cisarua. Dalam surat teguran yang ditandatangani Kepala Devisi Pengamanan dan Pengawasan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar, Dedi Taufik dijelaskan bahwa situasi yang terjadi di Kawasan Wisata Puncak Bogor, selama masa liburan (long weekend) HUT Kemerdekaan RI tanggal 15-17 Agustus 2020 yang beredar di media memperlihatkan ribuan pengunjung memadati kawasan Puncak.
Berikut isi surat teguran dari Gugus Tuggas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar:
Mencermati situasi yang terjadi di Kawasan Wisata Puncak Bogor selama masa liburan (long weekend) HUT Kemerdekaan RI tanggal 15-17 Agustus 2020 yang beredar di media memperlihatkan ribuan pengunjung memadati kawasan puncak, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Membludaknya pengunjung tanpa memperhatikan protokol kesehatan mengunakan masker dan menjaga jarak (termasuk para penyedia jasa wisata) akan meningkatkan resiko penularan virus Covid-19.
2. Ketidakmampuan pengelola dalam mengantisipasi kerumunan serta mendisiplinkan pengunjung akan semakin meningkatkan resiko terpapar virus Covid-19.
3. Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 46 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional Sesuai Level Kewaspadaan Daerah Kabupaten/Kota Sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 60 Tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Penanggulangan Covid-19 di Daerah Provinsi Jawa Barat, maka dengan ini Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat Divisi Pengamanan dan Penanganan Sub Divisi Pengawasan Massa dan Penegakan Aturan memberikan
TEGURAN kepada pengelola Kawasan Wisata Puncak Bogor.
4. Selanjutnya meminta pengelola kawasan dibantu Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor untuk melakukan tindakan penegakan disiplin sesuai dengan protokol kesehatan dan mengatur jumlah pengunjung yang masuk ke kawasan khususnya di masa libur panjang. Demikian yang dapat kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
(pin/*)