“Kalau memang mau mengguat kami lebih siap karena bukti kami lebih kuat. Namun mereka juga harus membuktikan dulu kepemilikan secara hukum, kami tidak mengklaim itu tanah kami tapi kami mengklaim itu pemanfaatannya kami memiliki izin dari perhutani.” tegasnya.
Sementara itu Kanit Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Sukamakmur, Budi membenarkan persoalan tersebut. Hingga saat ini perdebatan dari kedua pihak belum menemukan titik terang. Meski begitu, lanjutnya, PKS yang ada telah lebih dulu dibuat antara Villa Khayangan dengan Perhutani.
Dia juga menghimbau agar akses menuju lokasi wisata tidak menjadi perdebatan ke dua pihak sebab, jalan tersebut akan memberikan keuntungan bagi keduanya.
“Kalau bisa musyawarah dulu saja. Ini harus dilakukan demi kepentingan bersama dan bagi masyarakat juga,” singkatnya. Hingga berita ini diterbitkan pihak Villa Nirvana Valley enggan memberikan komentar terkait persoalan tersebut.(reg)