Polres Bogor Bekuk Jaringan Sabu Asal Aceh

0
36
Barang Bukti Yang Diamankan Polres Bogor.

“Serta masih ada satu orang pelaku yang menjadi DPO kita, tentunya kami akan terus melakukan upaya pengembangan penyelidikan, ungkap Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy, S.H., S.I.K., M.Pict., M.ISS. (BAP) melalui keterangan tertulis Polres Bogor yang diterima radarbogor.id, Sabtu (22/8/2020).

Terhadap para tersangka, ia mengatakan, dikenakan Pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun atau maksimal hukuman mati. (*/ran)