BOGOR-RADAR BOGOR, Majelis Hakim Perkara No.5/Pid.B/2020/PN.Cbn. Pengadilan Negeri Cibinong Kabupaten Bogor dilaporkan oleh Pengacara Terpidana ke Komisi Yudisial Republik Indonesia Badan Pengawas Mahkamah Agung.
Seperti diketahui dua badan ini bertugas dan berwenang mengawasi prilaku hakim dan menegakan marwah serta martabat hakim.
Laporan atau pengaduan yang disampaikan lantaran majelis hakim dalam memeriksa serta memutus perkara tersebut sama sekali tidak mempertimbangkan hal-hal yang meringankan yang ada pada diri para terpidana termasuk para terpidana belum pernah dihukum, para terpidana berlaku baik dan sopan selama menjalakan semua rangkaian persidangan.
Laporan pengaduan tersebut diterima langsung pada bagian pengaduan/laporan di Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Republik Indonesia.
Penasehat Hukum Direktur Kantor Hukum Irawan Firja dan Rekan, Irawansyah, S.H menjelaskan, perkara ini berawal dari Ketertarikan PT Delta Systech Indonesia atas lahan di daerah Parung Bogor milik ahli waris Husin Abdul Rahim.
“Merasa sudah sangat cocok atas lahan tersebut karena sudah sesuai kebutuhan perusahaan, melalui Direkturnya Ir. Ahmad Yunaldi, PT Delta Systech Indonesia dan ahli waris (yang terdiri dari Sri Rukmini, Hayanah Ulfah, Usnah Lusiana, Huriah,) sepakat di depan notaris Tia Justiananur untuk saling mengikatkan diri pada sebuah akta Otentik Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB),” jelasnya.