Pengacara Laporkan Hakim PN Cibinong ke Komisi Yudisial RI

0
44
Hakim
Penyerahan berkas laporan Majelis Hakim Perkara No.5/Pid.B/2020/PN.Cbn. Pengadilan Negeri Cibinong Kabupaten Bogor ke Komisi Yudisial Republik Indonesia Badan Pengawas Mahkamah Agung.

Dalam PPJB Bernomor 01 tanggal 5 Januari 2017 tersebut disepakati harga jual beli sebesar Rp.20.000.000.000 (Dua puluh milyar rupiah) dengan cara pembayaran secara bertahap.

Pada saat pengikatan jual beli dilangsungkan di notaris pihak pembeli sudah membayar uang muka 20% dari total harga, yakni Rp 4.000.000.000 (Empat milyar rupiah) yang ditransfer melalui salah satu ahli waris pemilik tanah, sedangkan sisanya 80% kekurangannya akan dibayar secara bertahap sesuai kesepakatan dalam PPJB.

Selang beberapa waktu setelah dibuat PPJB tersebut, pihak notaris memohonkan plooting ke Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bogor, dari hasil plooting tersebut masih muncul di lahan itu Sertifikat Nomor 276 Pamegarsari an Burhanudin, dan dibebankan hak tanggung oleh PT. Bank Syariah Mandiri.

“Padahal sertifikat tersebut, semestinya sudah dihapus melalui putusan Nomor. 94/G/2010/PTTUN-BDG tanggal 17 Juni 2014,” ujar Irwansyah.

Namun bukannya menghapus pihak Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bogor, melakukan upaya gukum peninjauan kembali pada tanggal 30 Mei 2017, dan pada tahun 2017, Mahkamah Agung Republik Indonesia Melalui Putusan Nomor. 169PK/TUN/2017 tanggal 2 November 2017 menolak peninjauan kembali dari pemohon Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bogor, artinya putusan ini sudah mempunyai kekuatan hukum.

Putusan Peninjauan Kembali tersebut tidak membuat Pihak PT Delta Systech Indonesia bergeming, pihak PT. DSI tetap menempuh jalur hukum Pidana, meski perkaranya ini diawali dari perjanian yang sangat dimungkinkan diselesaikan menggunakan Hukum Perdata dan Hukum Acara Perdata. Ini yang memaksa pihak ahli waris berurusan dengan hukum dan dihadapkan dimuka persidangan.