Pengacara Laporkan Hakim PN Cibinong ke Komisi Yudisial RI

0
44
Hakim
Penyerahan berkas laporan Majelis Hakim Perkara No.5/Pid.B/2020/PN.Cbn. Pengadilan Negeri Cibinong Kabupaten Bogor ke Komisi Yudisial Republik Indonesia Badan Pengawas Mahkamah Agung.

Dalam dakwaanya Jaksa Penuntut Umum, mendakwaan para terdakwa dengan dakwaan pasal 378 jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana, dalam Tuntutan juga Jaksa Penuntut Umum Menuntut Penjara selama 3,6 tahun Penjara, meski dalam Pledoinya Penasehat Hukum Menyatakan bahwa Perbuatan Hukum tersebut Merupakan Perbuatan Hukum Perdata karena diawali dari Perjanjian, maka harus di selesaikan menggunakan Hukum Perdata dan Hukum Acara Perdata.

“Karenanya Penasehat Hukum Meminta para Terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan Hukum (Vrijspraak) atau melepaskan para terdakwa dari semua tuntutan Hukum ( Ontslaag van alle Rechtsvervolging) dan meminta semua Berkas yang berkaitan dengan Berkas tanah dikembalikan ke ahli waris guna proses penerbitan sertifikat atas nama ahli waris,” pungkasnya.

Namun putusan Majelis hakim, memutuskan para terdakwa Turut serta Melakukan Penipuan serta menghukum para Terdakwa dengan hukuman Penjara selama 3,6 tahun Penjara. Dan mengembalikan beberpa surat-surat tanah seperti salinan Letter C Nomor. 381/1115 atas nama Husin Abdul Rahim dikembalikan Ir. Ahmad Yunaldi, meskipun jual beli belum lunas.

Atas Putusan tersebut pihak Penasehat Hukum Menyatakan Banding dan melaporkan Majelis Hakim perkara Nomor. 5/Pid.B/2020/PN.Cbn ke Komisi Yudisial RI dan Badan Pengawas Mahkamah Agung RI

Dalam Laporan tersebut Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus Perkara Nomor. 5/Pid.B/2020/PN Cbn sama sekali tidak mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dari para terdakwa, termasuk Para Terdakwa belum pernah dihukum, para terdakwa berprilaku baik dan sopan selama menjalankan proses persidangan, para terdakwa seorang istri dan seorang ibu yang harus mendidik anak-anaknya.

Majelis Hakim sama sekali tidak mempertimbangankan Pledoi/pembelaan Penasehat Hukum, yang meminta perkara ini diselesaikan melalui Hukum Perdata dan Hukum acara Perdata, mengingat Roh dari Hukum pidana sebagai Ultimum Remedium.

Karena itu dalam laporan/pengaduan para Penasehat Hukum meminta kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia dan Badan pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia, agar supaya Memeriksa, meminta keterangan atau menjatuhkan sanksi sekira nya terdapat hal ketentuan yang dilanggar oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara tersebut. (*/ysp)