Kemudian paska reformasi 1998 tanah yang tidak kelola oleh perusahaan tersebut kemudian dioptimalkan kembali menjadi lahan pertanian aktif oleh para petani di Desa Tamansari hingga saat ini.
Atas dasar penguasaan fisik yang dimulai sejak 1998 hingga saat ini yang kemudian menyulut petani penggarap meminta agar sertifikat hak guna bangunan (HGB) yang telah dimiliki oleh PT PMC untuk dilepaskan dan diberikan kepada para petani.
Teranyar, PT PMC bakal memberikan dana kerohiman kepada petani yang tanahnya bersinggungan dengan tanah garapan PMC namun ditolak karena dana kerohiman tersebut dianggap ganti rugi yang tak sebanding, tak sesuai seperti proses jual beli.
“Jadi para petani menolak rencana pemberian dana kerohiman dari PT PMC,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Taman Sari, Sunandar mengatakan, sesuai kesepakatan yang dibahas antara petani penggarap dengan PT PMC, akan kembali bermusyarah dengan masyarakat dan berembuk untuk mengambil jalan yang terbaik.
Menurutnya perusahaan telah memberikan dua opsi mengenai kerohiman yang akan diberikan dan akan ditindak lanjuti dengan pendataan.
“Saya akan melibatkan para tokoh dan juga para penggarap yang tahu persis sejarah tanah ini. Tapi kita akan data dulu,” katanya.