Pendataan tersebut dimaksudkan untuk mencari sejarah dan legalitas yang dimiliki petani penggarap, dan hasilnya akan kembali disampaikan kepada PT PMC. “Mudah-mudahan mulai ada titik terang arahnya seperti apa,” katanya.
Sementara itu, Direktur PT PMC, Ahmad Wijaya mengatakan, pertemuan tersebut bertujuan untuk melakukan musyawarah mufakat dengan petani penggarap di Desa Taman Sari.
Tentunya, dirinya masih terbuka untuk menerima tuntutan yang disampaikan para petani untuk dipelajari terlebih dahulu.
Sedangkan mengenai rencana pemberihan kerohiman akan disesuaikan dengan sejarah tanah tersebut, karena hingga kini dirinya belum menerima data apapun dari masyarakat,
“Semua bisa diakomodir kalau pendataanya jelas, kita usahakan akhir buklan ini sudah selesai,” tukasnya. (ded)