Kabar Baik, Potongan Angsuran PPH Pasal 25 Naik Jadi 50 %

0
39
Ilustrasi PPS
Kantor Direktur Jenderal Pajak.
Kantor Direktur Jenderal Pajak.

BOGOR-RADAR BOGOR, Wajib pajak yang bergerak pada 1.013 bidang usaha tertentu, perusahaan yang mendapat fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor, serta perusahaan di kawasan berikat berhak mendapatkan tambahan potongan angsuran pajak penghasilan pasal 25.

Sebelumnya, pengurangan sebesar 30 persen dari jumlah angsuran yang seharusnya terutang. Kini menjadi pengurangan sebesar 50 persen.

Sama seperti stimulus pajak yang lain, prosedur untuk mendapatkan stimulus pajak ini sangat sederhana. Yaitu wajib pajak cukup menyampaikan pemberitahuan secara online melalui situs web Direktorat Jenderal Pajak www.pajak.go.id.

Keringanan angsuran pajak bagi semua wajib pajak ini diberikan karena memperhatikan kondisi perekonomian saat ini khususnya dengan masih rendahnya tingkat produksi dan penjualan dunia usaha.

Bagi wajib pajak yang sebelumnya telah menyampaikan pemberitahuan pengurangan angsuran, maka stimulus ini berlaku sejak masa pajak Juli 2020.

Sedangkan bagi wajib pajak yang lain, penurunan angsuran mulai berlaku sejak pemberitahuan disampaikan.