Iapun memprotes tindakan Polres Bogor yang seharusnya melindungi dan mengayomi masyarakat. Menurutnya, sesuai PERKAP No.8 tahun 2009 Pasal 27 (1),Pasal 18 (4) UU No.39 tahun 1999 tentang HAM, Pasal 14 (3) UU No.12 tahun 2005 tentang Ratifikasi Konvensi Int Hak Sipil dan Politik dan Pasal 114 jo Pasal 56 (1) KUHAP, di mana tersangka maupun saksi dalam proses pemeriksaan wajib didampingi oleh penasehat hukum pengacara.
“Sesuai dengan undang-undang, kami warga negara berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dan berkedudukan sama di mata hukum sesuai UU di Republik ini. Polisi wajib melindungi dan mengayomi masyarakat sesuai tupoksinya berdasarkan amanat UU masyarakat. Lah yang bayar gaji mereka, tapi mereka berlaku kejam terhadap rakyat,” tukasnya.
Dikonfirmasi, Polres Bogor masih belum memberikan keterangan perihal penangkapan terduga pelaku bom molotov markas PDIP tersebut.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak lima orang terduga pelaku kasus pelemparan bom molotov di Markas PDIP di Megamendung dan Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada Selasa (28/7/2020) dan Rabu (29/7/2020) diamankan Polres Bogor. (all)