BOGOR-RADAR BOGOR, Terduga pelaku aksi teror pelemparan bom molotov di markas PDIP Bogor, terancam bui belasan tahun.
Pengacara : Dua Terduga Teror Bom Molotov Markas PDIP di Bogor Anggota FPI
Kapolda Jabar Irjen Rudy Sufahriadi memaparkan, para tersangka tersebut dijerat Pasal 187 KUHP, tentang dugaan tindak pidana dengan sengaja menimbulkan ledakan atau kebakaran dengan ancaman 12 tahun penjara.
Juga, polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 406 KUHP, tentang dengan sengaja melawan hukum, merusak dan membuat tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan.
“Untuk para tersangka sudah kita tahan. Juga akan dilakukan penyelidikan,” tutur Kapolda dalam keterangan pers yang diterima radarbogor.id Selasa (25/8/2020).
Lebih lanjut, Kapolda menegaskan, adanya kejadian di Cileungsi ini memberikan alarm bagi pelaku lain yang mencoba melakukan hal serupa akan ditindak tegas.
“Mudah-mudahan tidak ada pelaku lain yang mencoba untuk melakukan pelemparan bom molotov lagi di wilakum Jawa Barat, karena siapapun pelakunya pasti kita ungkap,” tukasnya.