Kabar Bahagia Dari Menaker Untuk Pekerja Bergaji Di Bawah Rp 5 juta

0
57
Menaker
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah

Adapun persyaratan penerima bantuan warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK), terdaftar sebagai peserta program jaminan sosial aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Kemudian, pekerja atau buruh penerima upah, kepersetaan jaminan sosial sampai Juni 2020, memiliki gaji atau upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji atau upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan, serta memiliki rekening bank yang aktif.

Ida menjelaskan Kemenaker sudah menyiapkan administrasi untuk proses transfer bantuan tahap pertama.

Dia mengatakan, pihaknya merencanakan tahap pertama sekurang-kurangnya 2,5 juta pekerja per minggu.

“Mudah-mudahan seluruh proses berjalan sesuai dengan yang kami rencanakan,” katanya.

Dia berharap bantuan ini bisa membantu pekerja yang hari ini merasakan dampak sungguh luar biasa terkait pandemi Covid-19.