PAMIJAHAN-RADAR BOGOR, Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bogor, melakukan sidak ketempat wisata di kawasan Gunungsalak Endah, Kecamatan Pamijahan, Rabu (26/8/2020).
Kegiatan ini menindaklanjuti mengenai banyaknya vila tidak melakukan pembayaran pajak. Pasalnya, dari 344 vila hanya 11 membayar pajak.
“Dari ratusan vila hanya sebelas yang membayar pajak. Sisanya tidak melakukan pembayaran alias pengemplang pajak, sehingga menyebabkan pendapatan asli daerah menurun,” kata Kasatpoll PP Kabupaten Bogor, Asep Agus Ridhallah kepada wartawan.
Ia menjelaskan, kegiatan ini untuk menindaklanjuti laporan UPT Pajak Leuwiliang, perihal minimnya pendapatan pajak daerah untuk wilayah Kecamatan Pamijahan. Bahkan, hampir semua vila pemiliknya dari luar Bogor.
“Kita lakukan pengecekan salah satu tempat wisata yang memiliki luas kurang lebih 12 hektare. Pengeloa tidak dapat menunjukan bukti pembayaran pajak dan beralasan mereka hanya mengelola tempat wisata, tanpa tau perihal masalah pajak maupun masalah perizinan lainnya,” jelasnya.
Bahkan, dari total 344 vila dan penginapan yang dikomersilkan, hanya sekitar 11 saja yang taat membayar pajak. Artinya hanya kurang 1 persen saja yang bayar pajak dari total bangunan vila dan penginapan yang disewakan.