Dia berharap, insentif yang diterima oleh para guru ngaji yang selama ini hanya Rp 50.000 per bulan bisa dinaikan menjadi minimal Rp 150.000 per bulannya.
“Kenaikan yang diusulkan ini saya rasa cukup rasional, mengingat kebutuhan hidup masyarakat saat ini cukup tinggi, apalagi mereka (para guru ngaji) tidak mempunyai penghadilan tetap, ditambah kondisi sulit seperti sekarang ini” tambah pria juga juga menjabat Ketua DPC PPP Kota Bogor ini
Lebih jauh dia mengatakan kenaikan insentif itu tentu saja harus sesusai dengan kemampuan keuangan daerah, dan menurutnya Pemkot Bogor sudah termasuk kategori mampu.
Sebagai informasi, Pemkot Bogor sudah tiga tahun berjalan memberikan insentif kepada guru ngaji non formal se-Kota Bogor.
Kebijakan ini berdasar pada Peraturan Daerah Diniyah Taqmiliah yang merupakan perda inisiatif DPRD yang telah ditetapkan oleh DPRD bersama Walikota Bogor beberapa tahun lalu. (*/unt)