BOGOR-RADAR BOGOR, Gugus Tugas Nasional menyatakan Kota Bogor kembali menyandang zona merah dalam penyebaran Covid-19.
Hal itu lantaran terjadi lonjakan kasus terutama kluster keluarga. Melihat kondisi ini, Pemkot Kota Bogor mengambil langkah untuk kembali menekan kasus Covid-19 di Kota Bogor. Iapun mengintruksikan warganya untuk patuh.
Adapun langkah Pemkot berserta seluruh unsur Forkopimda, yakni pembatasan jam operasional toko, rumah makan dan mall sampai jam 18.00. Kecuali layanan antar.
Lalu, pemberlakuan jam malam. Tidak ada aktivitas berkumpul setelah jam 21.00 di malam hari.
Kemudian pemberlakuan pembatasan aktivitas di RW dengan Zona Merah. Data RW zona merah ada di peta per-RW di covid19.kotabogor.go.id
Selanjutnya, Bima meminta pendataan ketat di tingkat RW atau bagi warga yang melakukan aktivitas keluar kota.