Pemberlakuan peraturan Walikota untuk menerapkan denda bagi pelanggar protokol kesehatan. Tindakan tegas bagi unit usaha yang melanggar protokol kesehatan, seperti tamu yang melebihi kapasitas dan tidak menjaga jarak.
Berikutnya, peningkatan pengawasan protokol kesehatan wilayah bersama unsur TNI-POLRI, warga dan komunitas.
“Kita juga terus gencarkan swab masal dan penelusuran kasus positif Covid-19,” ujar Bima Arya dalam keterangan tertulis yang diterima oleh radarbogor.id Jumat (28/8/2020) malam.
Bima Arya pun menegaskan, warga bisa sampaikan semua aduan tentang kasus covid-19 atau pelanggaran protokol kesehatan ke aplikasi SiBadra yang bisa diunduh di Googleplay dan Appstore.
“Semua kebijakan berlaku efektif mulai Sabtu 29 Agustus 2020 – 11 September 2020. Semoga Allah SWT memberikan kekuatan dan kemudahan kepada kita semua,” tukasnya. (all)