Pertama, kepala atau anggota keluarga bekerja di perkantoran wilayah Jabodetabek yang diperkirakan sistem sirkulasi udara dan penerapan protokol Covid 19 yang kurang memadai. Kedua, dari perjalanan dinas luar kota dengan menggunakan multi moda transportasi.
Ketiga keluarga yang melaksanakan kegiatan internal seperti tahlilan, resepsi pernikahan atau kegiatan lainnya yang melibatkan anggota keluarga dalam jumlah besar.
“Pemkot akan mulai memberikan surat peringatan satu kepada sektor dunia usaha yang mengabaikan protokol Covid-19,” katanya kepada radarbogor.id Jumat (28/8/2020).
Sementara itu, Untuk masyarakat yang melanggar protokol Covid-19, Dedie menegaskan akan diberlakukan sanksi tegas.
“Mulai awal September akan mulai diberlakukan penahanan identitas diri dan selanjutnya akan mulai diberlakukan sanksi denda,” tukasnya. (all)