Di RW-RW zona merah itu tidak boleh berkerumun, mengadakan aktivitas sosial keagamaan dan diminta untuk tinggal di rumah, kecuali kebutuhan medis dan pangan. “Nanti di setiap RW juga akan dijaga oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas,” bilang dia.
Di Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas, Pemkot Bogor juga memberlakukan pembatasan jam operasional bagi toko-toko, unit usaha hingga pukul 18.00 WIB dan jam malam bagi aktivitas warga di luar hingga pukul 21.00 WIB.
“Di atas jam 9 malam tidak boleh ada aktivitas di luar. Tidak ada lagi yang nongkrong di mana-mana. Kita akan awasi setiap malam. Kita ingin warga tahu bahwa sekarang situasinya sedang tidak baik,” tegasnya
Pihaknya sudah menyiapkan payung hukum Perwali Nomor 107 Tahun 2020 mengenai sanksi dari hukuman sosial hingga denda jika warga kedapatan melanggar.
Selain itu, pemkot juga akan menutup akses ke fasilitas pemerintah, seperi taman dan lainnya. “Kami juga akan memperkuat untuk unit lacak dan pantau di wilayah untuk aktif deteksi kasus positif,” jelas Bima.
Dia juga meminta kepada masyarakat untuk melapor jika ada aduan pelanggaran protokol kesehatan. Atau, bila menemukan kasus – kasus positif yang belum tertangani.
“Silahkan laporkan di si Badra, akan direspon cepat. Kami menginbau pada tokoh agama dan masyarakat. Lakukan doa di masjid – masjid atau di gereja, di semua tempat ibadah,” tutupnya.(dka/d)