Seperti diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memutuskan untuk memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mikro atau berbasis komunitas setelah Kota Bogor memasuki zona merah.
Bima menambahkan, PSBB mikro diberlakukan di RW yang termasuk zona merah sesuai dengan keputusan Forkopimda. Semua aktivitas di kawasan zona merah akan dibatasi dan diawasi.
“Bukan lockdown total, cuma gak bisa ngumpul, gak bisa tahlilan, dan lain-lain. Gak ada berkerumun,” kata Bima.
Bima menjelaskan, terdapat 104 dari 797 RW yang berstatus zona merah. Sementara dari 68 kelurahan di Kota Bogor, sebanyak 49 di antaranya adalah zona merah.(ded)