BOGOR-RADAR BOGOR, Kota Bogor yang kini berstatus zona merah Covid-19, membuat Walikota Bima Arya mengeluarkan kebijakan tegas demi menekan laju penyebaran virus asal Wuhan itu.
Gawat, Kota Bogor Zona Merah Covid-19
Salah satunya, denda Rp1 juta bagi mereka yang tak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Pelanggar masker akan dikenakan denda tanpa tahapan peringatan.
Aturan tersebut tertuang dalam Perwali 107 Tahun 2020 tentang Penerapan Sanksi Administrasi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan yang mulai berlaku Sabtu (29/8/2020).
“Kami juga akan memberlakukan kembali Perwali untuk menerapkan sanksi dengan cepat, karena landasan yang digunakan kemarin masih agak berjenjang dan lama,” jelas Bima Arya, Sabtu (29/8/2020).
Ini Penyebab Kota Bogor Kembali Jadi Zona Merah
“Karena itu akan berlaku Perwali yang bisa langsung menerapkan sanksi kepada warga apabila melanggar protokol kesehatan,” kata Bima Arya.
Sebelumnya, Pemkot Bogor menerapkan sanksi bagi pelanggar masker dengan landasan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 60 tahun 2020.