Dalam Pergub ini, pelanggar masker baru bisa dikenai sanksi denda setelah melewati empat tahapan teguran.
Zona Merah, Bima Arya Sidak Pelanggar Jam Malam
“Jadi dalam Perwali yang baru sekarang, sanksinya ada dua yakni denda atau sanksi sosial, jadi tidak ada tahapan teguran,” katanya.
“Kalau aturan sebelumnya kan ada empat tahapan, mulai teguran lisan, teguran tertulis, penahanan identitas, baru didenda. Itu kan lama tahapannya,” ucap Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bogor Dedie A Rachim, Sabtu (29/8/2020).
Zona Merah, Bima Arya Sidak Pelanggar Jam Malam
Dalam Perwali Nomor 107 Tahun 2020 disebutkan, denda sebesar Rp50 ribu hingga Rp250 ribu akan diberlakukan kepada pejalan kaki di tempat atau fasilitas umum.
Kemudian pengemudi atau penumpang mobil pribadi yang tidak bermasker dan ojek online yang mengangkut penumpang tidak bermasker.
Hari Pertama “Jam Malam” Kota Bogor, Jalanan Lengang, Mal Tutup
Sementara bagi pengemudi atau penumpang yang berada di dalam mobil pribadi maupun mobil angkutan umum, dan tidak menggunakan masker akan kena denda Rp100 ribu hingga Rp1 juta.