Pemkot Bogor memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas pasca penetapan Kota Bogor sebagai zona merah Covid-19 hingga 11 September 2020.
Selama pembatasan sosial skala mikro ini diberlakukan, semua unit usaha seperti mal, resto dan kafe diminta berhenti operasi pada pukul 18.00 WIB.
Pemkot Bogor juga memberlakukan jam malam dan meminta warga menghentikan segala aktivitas di luar rumah setelah pukul 21.00 WIB. (ral/int/pojokbogor)