Denda Sanksi Masker, Raup Rp240 Juta dari Wisatawan dan Pengelola Wisata

0
36
Razia-Masker
Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Rhido saat memberikan keterangan kepada awak media Kamis (20/8/2020).
Razia-Masker
Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Rhido saat memberikan keterangan kepada awak media.

BOGOR-RADAR BOGOR, Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor membongkar lapak pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Raya Puncak.

Ini tak lain dari upaya untuk melebarkan jalan nasional tersebut sekaligus membantu pemerintah pusat untuk mengurai kemacetan di jalan tersebut.

‘’Ada tiga tahap dalam pembongkaran lapak atau bangunan di Jalan Raya Puncak, kita baru selesai tahap satu yakni mulai Gadog hingga pertigaan Taman Safari Indonesia (TSI),’’ kata Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah kepada Radar Bogor, Sabtu (29/8/2020).

Menurut dia, pada saat pembongkaran tahap satu, pihaknya bersama Disperindag, jajaran Kecamatan Megamendung dan Cisarua serta tokoh masyarakat serta anggota DPRD Kabupaten Bogor mencari solusi yakni relokasi pedagang yang kena imbas penertiban ke rest area yang sudah tersedia. Begitu juga dengan tahap kedua, yang saat ini pembangunan rest area belum rampung.

‘’Kita berkomitmen untuk meneruskan penertiban ini, hingga tahap ketiga selesai. Kalo kemacetannya pada liburan panjang masih belum terurai, paling tidak dengan penertiban ini kawasan wisata puncak lebih tertata rapi,’’ jelas mantan Ketua DPD KNPI Kabupaten Bogor ini.

Lebih jauh dia menjelaskan, komitmen penertiban kawasan puncak ini tak hanya PKL di pinggir jalan raya puncak saja. Pihaknya juga menertibkan bangunan dan vila liar yang ada di kawasan wisata puncak.