Denda Sanksi Masker, Raup Rp240 Juta dari Wisatawan dan Pengelola Wisata

0
38
Razia-Masker
Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Rhido saat memberikan keterangan kepada awak media.

Sayangnya dalam razia ini petugas Satpol PP Kabupaten Bogor menerapkan sanksi fisik seperti push up kepada kaula muda dan sosial kepada Manula, berupa menyapu jalan dan menyanyikan lagu kebangsaan.

‘’Kebanyakan wisatawan yang berada di kebun teh ini dari kelas menengah ke bawah, jadi kami tak bisa menerapkan sanksi denda berupa uang Rp100.000,’’ tegasnya.

Meski begitu, pihaknya menerapkan sanksi berupa denda kepada wisatawan yang masuk ke tempat wisata, seperti TSI, TWM, Riung Gunung. Begitu juga dengan hotel dan restoran, cafe serta vila yang tidak menerapkan protokol kesehatan kena sanksi berupa denda uang.

‘’Sampai saat ini uang terkumpul dari sanksi ini mencapai Rp240 juta dari wisatawan dan pengelola wisata,’’ paparnya.

Pihaknya juga gencar melakukan sosialisasi kepada pedagang kaki lima (PKL) yang ditertibkan itu bersabar sampai pandemik berakhir, sehingga tidak menyebabkan kerumunan masyarakat di Jalur Puncak saat akhir pekan.

Satpol PP Kabupaten Bogor masih mewaspadai tempat wisata ‘dadakan’ tanpa pengelola di kawasan wisata puncak. Beberapa lokasi wisata dadakan itu, seperti perkebunan teh dan jajanan di pinggir jalan. (unt)