BOGOR-RADAR BOGOR, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor akhirnya mencabut tujuh peraturan daerah (Perda) Kota Bogor.
Pasalnya, tujuh Perda tersebut dinilai tak lagi efektif dengan adanya aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.
Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto menjelaskan, setelah melalui pembahasan yang cukup panjang. Akhirnya, DPRD Kota Bogor menyetujui usulan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk mencabut ke tujuh Perda Kota Bogor.
Adapun tujuh Perda yang diajukan untuk dicabut yakni pertama Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 11 Tahun 1987 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah.
Perda tersebut dicabut lantaran ketentuan mengenai penerimaan sumbangan pihak ketiga kepada daerah sudah diatur Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
Kedua, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 10 Tahun 1990 tentang Penagihan Pajak Daerah/Retribusi Daerah dengan Surat Paksa dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bogor.
Perda tersebut dicabut lantaran ketentuan mengenai penagihan pajak daerah/retribusi daerah sudah diatur dalam Peraturan Daerah mengenai Pajak dan Retribusi Daerah.