Ketiga, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 18 Tahun 1999 tentang Penomoran Rumah dan Bangunan dalam Wilayah Kotamadya daerah Tingkat II Bogor. Perda tersebut tak diperlukan, cukup diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Keempat, Peraturan Daerah Kota Bogor 12 Tahun 2007 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah. Perda tersebut dicabut lantaran telah diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
Kelima, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2008 tentang Biaya Pemungutan Pajak Daerah. Perda tersebut dicabut lantaran ketentuan mengenai biaya pemungutan pajak daerah sudah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 9 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pajak Daerah.
Keenam, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan. Pasalnya, telah terdapat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. Oleh karena itu, Perda tak diperlukan dan cukup dengan Peraturan Wali Kota.
Ketujuh, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 15 Tahun 2012 Pengelolaan Sumber Daya Air. Perda tersebut tak diperlukan lantaran Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Sumber Daya Air dan diundangkannya Undang-Undang 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
“Alhamdulillah, Pansus II sudah selesai membahas tentang Raperda pencabutan tujuh Perda,” ujar Atang kepada Radar Bogor usai Sidang Paripurna di DPRD Kota Bogor, Senin (31/8/2020).