Ke depan, Atang berharap Kota Bogor dapat memiliki perda yang dapat memberikan kontribusi terhadap Kota Bogor. Sehingga, perda yang dibuat dapat dijalankan secara efektif.
Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor, Ahmad Aswandi mengatakan, setelah disetujui dan di Paripurnakan maka akan di fasilitasi ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.
“Ini kan salah satu usulan Pemkot Bogor untuk mencabut Perda karena sudah ada undang-undang yang baru. Intinya sudah tidak relevan,” ucapnya.
Ditempat yang sama, Wali Kota Bogor, Bima Arya mengatakan, Pemerintah Daerah Kota Bogor mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi tingginya atas dukungan DPRD Kota
Bogor dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan tujuh Peraturan Daerah Yang Mengatur Tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah menjadi Peraturan Daerah.
Bahwa berdasarkan Pasal 250 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, keberadaan Peraturan Daerah tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan/atau kesusilaan.