“Iya, ini bagian dari semangat penyederhanaan undang-undang dijalankan Omnibuslaw, kedua memang sudah baru, banyak yang gak relevan, dibuat relevan,” ujar Bima.
Dengan begitu, Pemkot Bogor ingin memberikan kemudahan terkait pelayanan kepada masyarakat. Dan tentunya, Perda yang diterapkan harus efektif dam maksimal.
“Intinya reformasi birokrasi dan pelayanan publik. Agar lebih maksimal. Setiap Perda harus bisa diimplementasikan, jadi tidak terlalu normatif. Jadi selama ini dibuat peraturan tetapi tidak bisa dijalankan karena telalu normatif. Dan harus sama-sama dikawal ahar bisa berjalan,” tukasnya. (ded)
Berikut 7 Perda yang Dicabut :
1. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 11 Tahun 1987 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah;
2. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 10 Tahun 1990 tentang Penagihan Pajak Daerah/Retribusi Daerah dengan Surat Paksa dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bogor;
3. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 18 Tahun 1999 tentang Penomoran Rumah dan Bangunan dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bogor;
4. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 12 Tahun 2007 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah
5. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2008 tentang Biaya Pemungutan Pajak;
6. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakan di Kelurahan;
7. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air.