Bima menjelaskan, pihaknya telah melakukan analisa terhadap penularan Covid-19 di Kota Bogor. Hasilnya, mayoritas bersumber dari orang yang memiliki mobilitas tinggi di luar rumah.
Untuk itu, Bima menyatakan, alasan menerapkan kebijakan pembatasan jam operasional pukul 18.00 WIB serta pembatasan aktivitas pukul 21.00 WIB. Langkah itu, sebagai upayakan untuk mengurangi aktivitas di luar rumah yang tidak perlu.(ded)