Minim Pengawasan, Banyak Bangunan Langgar Sepadan Sungai di Cisarua

0
54
Sepadan-Sungai
Salah satu bangunan yang melanggar sepadan sungai di Cisarua.
Sepadan-Sungai
Salah satu bangunan yang melanggar sepadan sungai di Cisarua.

CISARUA-RADAR BOGOR, Minimnya pengawasan membuat kawasan sungai beralih fungsi. Khusunya di wilayah Cisarua, Puncak, Kabupaten Bogor.

Di Desa Cibeureum, Kecamatan Cisarua, misalnya. Banyak bangunan liar baru yang melanggar sepadan sungai.

Seperti yang berada di sepadan sungai pertigaan menuju jalan alternatif Taman Safari Indonesia-Jakarta. Tepatnya sebelah timur dari gapura gading Taman Safari Indonesia. Di sana nampak proyek bangunan baru menggerus sepadan sungai.

“Iya, itu mau dibangun, yang punya katanya kades. Cek langsung saja ke desa,” ujar Soleh (34) salah satu warga setempat kepada radarbogor.id Senin (31/8/2020).

Sementara itu, untuk proyek bangunan di sepadan sungai itu secara kasat mata sudah jelas melanggar. Bangunan tersebutt telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai.

Dalam aturan itu disebutkan mengenai aturan GSS terutama berkaitan dengan jarak bangunan dengan tepi sungai.