Minim Pengawasan, Banyak Bangunan Langgar Sepadan Sungai di Cisarua

0
48
Sepadan-Sungai
Salah satu bangunan yang melanggar sepadan sungai di Cisarua.

Pada Pasal 9 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2011 tersebut dijelaskan jarak bangunan dengan tepi sungai adalah 10 meter sepanjang alur sungai, di mana kedalaman sungai kurang atau sama dengan 3 meter.

Sedangkan untuk sungai dengan kedalaman 3-20 meter, jarak antara bangunan dengan tepi sungai paling sedikit 15 meter. Untuk sungai kedalaman lebih dari 20 meter, jarak bangunan minimal 30 meter dari tepi sungai.

Menanggapi hal tersebut Camat Cisarus, Deni Gunardi menuturkan, pihaknya akan segera melakukan pengecekan terhadap proyek bangunan di sepadan sungai tersebut.

“Iya (soal proyek bangunan sepadan sungai) nanti saya akan cek. Sekarang saya lagi di pemda,” tukasnya. (all)