Catat, Ini Jadwal SIM Keliling Polres Bogor di Pekan Pertama September

0
46
Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Fitra Zuanda.
Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Fitra Zuanda.

CIBINONG-RADAR BOGOR, Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) perlu dilakukan sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

Dimana, setiap pengendara yang tidak membawa atau tidak bisa menunjukkan SIM saat mengendarai kendaraannya akan menjadi pelanggaran lalu lintas.

Sehingga, SIM perlu diperpanjang. Pada masa Pandemi Covid-19 Pelayanan SIM Keliling bisa jadi solusinya.

Pelayanan SIM Keliling melayani Perpanjangan SIM A dan C. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.

Namun apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di SATPAS / POLRES sekitar dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

Nah Bagi yang berada di Kabupaten Bogor Satuan Lalulintas polres Bogor menyediakan layanan SIM Keliling.