Jokowi Dibohongi Bos Karaoke dan THM di Kemang, Ini Kasusnya

0
50
Petugas Satpol PP saat membongkar bangunan THM di kawasan Kemang beberapa waktu lalu. Hendi/Radar Bogor
Petugas Satpol PP saat membongkar bangunan THM di kawasan Kemang beberapa waktu lalu. Hendi/Radar Bogor

KEMANG-RADAR BOGOR, Enam bos rumah karaoke maupun Tempat Hiburan Malam (THM) di Kecamatan Kemang sudah dikenai sanksi tindak pidana ringan (Tipiring), karena tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Namun, hingga kini mereka belum memenuhi kewajibannya tersebut.

Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Bogor, Joko Widodo mengaku, pernah dibohongi hingga pihaknya meminta bantuan Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor untuk melakukan upaya paksa.

“Pertama mereka tak menghadiri sidang tipiring, malah meminta waktu selama satu minggu, hingga sudah jatuh tempo mereka tetap tak membayar,” jelas pria yang biasa disapa Jokowi tersebut.

Jokowi menambahkan, dalam kedatangan mereka kedua, para pemilik THM juga sudah menandatangani surat pernyataan diatas materai. Namun, untuk pembayaran dan ikitad baik pun belum dilakukan.

“Kami sudah meminta keseriusan mereka dalam menjalankan sanksi denda dari PN Kelas I A Cibinong ,” tegasnya

Jokowi menuturkan, saat ini jajaran Satpol PP sedang menyiapkan berkas atau data-data pemilik THM yang akan ditagih kewajibannya oleh jaksa Kejari Kabupaten Bogor.

“Satpol PP maupun PN Kelas I A Cibinong masih menyiapkan berkas dokumen atau data-data pemilik. Apabila mereka tidak membayar sanksi denda maka terancam kurungan penjara selama 10 hari,” pungkasnya. (nal/c)