KLAPANUNGGAL – RADAR BOGOR, Empat lokasi tambang liar di timur Kabupaten Bogor, akhirnya ditutup paksa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), kemarin.
Diketahui, tindakan tegas tersebut dilakukan karena maraknya penambangan liar di area lahan kehutanan negara. Informasi yang dihimpun Radar Bogor, terdapat 14 alat berat diamankan KLHK berikut penanggung jawab kegiatan terlarang itu.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Sustyo Iriono mengatakan, tindakan yang dilakukan pihaknya telah sesuai prosedur negara.
Menurut dia, tindakan yang dilarang yaitu aktifitas penambang liar, perusakan area hutan negara yang berada di wilayah Kabupaten Bogor.
“Tidak ada toleransi sedikit pun bagi perusak lingkungan apalagi penambangan liar yang sudah bertahun – tahun beroperasi seperti ini. Ini area hutan negara yang potensinya telah dirusak,” katanya.
Dia menyebut, aktifitas seperti ini sebetulnya telah banyak terjadi di wilayah Kabupaten Bogor yang lolos dari pengawasan pemerintah setempat. Seperti, Kecamatan Cariu, Sukamakmur, dan Tanjungsari.