“Di Bogor banyak bermunculan. Di beberapa wilayah bahkan sudah bertahun – tahun terjadi tanpa ada pengawasan dari Pemda,” bebernya.
“Penanggung jawab nanti akan dihadapkan dengan Undang-undang Lingkungan Hidup No 18 dan 32 dengan ancaman hukuman pidana dan denda miliaran rupiah,” ungkapnya.
Camat Klapanunggal, Ahmad Kosasih megatakan, tambang liar tersebut sempat membuat pihaknya kesulitan.
Dia menyebut, kemungkinan sangat kecil oknum warga tidak lagi terlibat di dalam aktifitas yang berdampak buruk terhadap lingkungan, dan mahluk hidup itu.
Meski demikian, kata dia, galian terlarang ini dapat saja dihentikan secara hukum menyusul perizinan belum jelas. Ia menambahkan, sejumlah warga mendapat Rp100 ribu per truk yang masuk maupun keluar
Menyikapi polemik yang terjadi di wilayahnya, dia menyebut, solusi terbaik agar warga dapat membuka lahan pekerjaan lain dengan adanya potensi wisata Goa Lalai dan Pocong.
“Ini bisa menjadi bahan mendorong mereka agar tidak lagi bekerja sebagai pengawal truk,” ungkapnya. (reg)