Nekat Langgar Jam Malam, Empat Resto di Kota Bogor Didenda Rp1 Juta

0
34
Pengelola resto dan rumah makan disanksi denda Rp1 juta karena melanggar jam malam yang sudah diberlakukan Pemkot Bogor.
Pengelola resto dan rumah makan denda Rp1 juta karena melanggar jam malam yang sudah diberlakukan Pemkot Bogor.

BOGOR-RADAR BOGOR, Empat pengelola rumah makan atau restoran dan tempat usaha di Kota Bogor harus merogok kocek. Mereka ‘sawer’ Pemkot Bogor Rp1 juta rupiah.

Itu setelah rumah makan dan resto tersebut melanggar jam operasional. Mereka masih buka lewat pukul 18.00 WIB.

Sanksi denda diberikan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor sesuai dengan Perwali Nomor 107 Tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Penanggulangan Covid-19, sejak diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) Kota Bogor tiga hari lalu.

“Kami menduga mereka masih menilai kebijakan Kota Bogor hanya sekedar main-main, jadi kami buktikan ada penindakan sanksi denda,” ujar Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim.

Dedie mengatakan, hari ini ada peningkatan 30 kasus Covid-19 dan angka ini mencetak rekor tertinggi Kota Bogor. Kalau aturan hanya disikapi main-main dan dianggap sepele oleh masyarakat, maka upaya besar Pemkot Bogor menurunkan tingkat penularan Covid-19 akan sia-sia.

Dia menegaskan, seharusnya semua pihak paham. Sebab, dari kerumunan akan menimbulkan klaster baru. “Kami lakukan sosialisasi, pencegahan tapi kalau masih tidak dihiraukan sesuai Perwali 107 Tahun 2020 kami lakukan penindakan,” tegasnya.

Dedie melanjutkan, di Perwali Nomor 107 Tahun 2020 ini penindakan langsung ke denda, penindakan denda ini memang lebih ringkas tahapannya dibandingkan perwali sebelumnya yang penindakan dimulai dari penindakan teguran lisan, teguran tertulis, baru denda.