Sah! Pulsa Untuk PNS Rp 200-400 Ribu/Bulan

0
50
Menkeu Sri Mulyani
Menkeu Sri Mulyani
Menkeu Sri Mulyani
Menkeu Sri Mulyani

JAKARTA-RADAR BOGOR, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memutuskan anggaran pulsa untuk pegawai negeri sipil (PNS) sebesar Rp 200-400 ribu per bulan.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 394/KMK.02/2020 tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi Tahun Anggaran 2020.

Mengutip beleid tersebut, Selasa (1/9/2020), Keputusan Menteri ini ditetapkan pada 31 Agustus 2020. Sri Mulyani telah membuat delapan keputusan mengenai biaya paket data dan komunikasi tahun anggaran 2020.

Pertama, menetapkan besaran biaya paket data dan komunikasi untuk pejabat setingkat eselon I dan II atau yang setara sebesar Rp 400 ribu per orang per bulan.

Sedangkan pejabat setingkat eselon III atau yang setara ke bawah sebesar RP 200 ribu per orang per bulan.

Kedua, biaya paket data dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama hanya dapat diberikan kepada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring (online).