Namun, kebiasaan meminjam itu terus dilakukan dengan bermacam-macam alasan. Aksi itu semakin menjadi-jadi setelah keduanya menikah siri.
Puncaknya saat pelaku meminjam Mobil Grand Livina milik korban untuk dipergunakan bekerja. Tak sampai disitu, pelaku juga menawarkan untuk menjualkan sepatu dari usaha milik korban sebanyak 17 kodi.
Karena mulai menaruh curiga, korban mulai menagih mobil dan hasil penjualan sepatu kepada pelaku. Namun, pelaku mulai sulit dihubungi.
Saat itulah korban mulai mencari tahu asal-usul korban dengan mengkroscek di Polda DIY. Rupanya, nama pelaku tak terdaftar sebagai anggota di Polda DIY.
Pada tahun Juni 2020, korban akhirnya melapor ke Polresta Bogor Kota dan mengaku telah tertipu dengan total kerugian mencapai Rp 200 juta.
Anggota Satreskrim Polresta Bogor Kota langsung mencari keberadaan pelaku dengan berkoordinasi dengan Polres Magelang dan Polda DIY untuk melakulan penangkapan. “Sekitar akhir Agustus (2020), pelaku ditangkap sedang berada di rumah (Magelang) bersama istri dan anaknya,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 378 KUHP tentang Penipuan Juncto Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Pelaku terancam dengan kurungan paling lama 5 tahun penjara.(ded)