Kemendikbud Larang KBM Tatap Muka di Kabupaten Bogor

0
27
Ilustrasi
Ilustrasi

CIBINONG-RADAR BOGOR, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melarang Kabupaten Bogor menggelar kegiatan belajar mengajar (KBM), secara tatap muka. Pasalnya, daerah dengan 40 kecamatan ini ditetapkan sebagai zona oranye penularan Covid-19.

Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan menjelaskan arahan dari Kemendikbud dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), hanya daerah dengan zona kuning dan hijau yang boleh menggelar pendidikan tatap muka.

“Bogor (kabupaten) masih zona oranyem jadi masih harus menerapkan pendidikan secara daring. Ini berlaku untuk semua jenjang pendidikan,” kata Iwan Setiawan, usai mengikuti rapat koordinasi lewat video conference bersama Mendikbud Nadiem Makarin dan Mendagri Tito Karnavian, Rabu (2/9/2020).

Namun, dia mengakui tidak semua wilayah di Kabupaten Bogor memiliki akses internat maupun jaringan seluler, bahkan siswa memiliki gawai. Sehingga, di beberapa wilayah tetap akan ada tatap muka, satu kali dalam sepekan.

“Untuk beberapa wilayah, disiasatinya jadi guru membentuk kelompok belajar terdiri dari 8 orang misalnya. Lalu, mereka seminggu sekali, datang ke sekolah lalu guru memberi tuga untuk dikumpulkan minggu depannya dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan,” kata Iwan.

Pembelajaran tatap muka terbatas itu, disebut metode Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) luar jaringan (luring). Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Entis Sutisna mengatakan jika, pihaknya tetap menyiapkan pendidikan tatap muka secara utuh.

“Kita tidak tahu kan barangkalo besok Kabupaten Bogor menjadi zona kuning. Semua skenario kita siapkan. Baik untuk zona oranye maupun zona kuning. Yang disiapkan tentu protokol kesehatannya yang utama serta tenaga pengajarnya,” kata Entis.(cek/pojokbogor)