Kota Bogor Sudah Zona Merah, Ratusan Warga Ini Enggan Pakai Masker

0
29
Masker
Sejumlah warga terjaring razia masker oleh Satpol PP Kota Bogor. Sofyansyah/Radar Bogor

“Efektif pengenaan denda baru hari kemarin di sektor usaha. Per hari ini, kami kenakan denda bagi yang tidak menggunakan masker. Nanti kita upayakan bekerjasama dengan Bank Jabar untuk menyediakan mobil online, karena mereka kesulitan bayar denda ke mana,” kata Asep Setia Permana, Kepala Bidang Penegakan Perda pada Satpol PP Kota Bogor usai operasi kemarin.

Sedianya, Satpol PP wajib melaksanakan amanat Perwali Nomor 110 Tahun 2020 tersebut tentang pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas (PSBMK).

Salah satunya pelanggaran terhadap penggunaan masker. Bahwa masyarakat yang beraktivitas tanpa menggunakan masker, langsung beri tindakan.

“Sosialisasi sudah kami lakukan, bahkan sudah cukup dengan waktu hampir enam bulan orang sudah paham dengan covid, kemudian keluar dengan menggunakan masker,” ketusnya.

Ada minimal sanksi yang diberikan. Mulai dari Rp50 ribu hingga Rp250 ribu. Asep menegaskan, ada indikator mengapa pengenaan sanksi minimal diberikan.

“Agar tidak membuat kaget masyarakat, karena masih awal. Kedepannya, bertahap akan kami naikkan. Pelanggar terkena dua kali melanggar dendanya pasti digandakan, berdasarkan data yang ada,” pungkasnya. (dka/pkl1)