Langgar Jam Malam, Dua Tempat Usaha Kena Denda Rp3 Juta

0
30
Pengelola resto dan rumah makan disanksi denda Rp1 juta karena melanggar jam malam yang sudah diberlakukan Pemkot Bogor.
Pengelola resto dan rumah makan disanksi denda Rp1 juta karena melanggar jam malam yang sudah diberlakukan Pemkot Bogor.

BOGOR-RADAR BOGOR, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Satpol PP kembali merazia tempat usaha yang melanggar jam operasional di atas pukul 18:00 WIB.

Di masa Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) ini, semua tempat usaha wajib tutup pukul 18:00 Wib. Hasilnya, ada sembilan tempat usaha yang didenda.

Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syah menuturkan penindakan itu dilakukan pada Selasa (1/9/2020) malam. Adapun sasaran pertama, yakni tempat usaha di Jalan Malabar.

Ada dua tempat usaha yang masih beroperasi dan langsung didenda petugas. Kemudian, petugas bergerak menuju Jalan Raya Tajur. Disana petugas kembali menindak dua toko busana yang masih beroperasi.

Tak hanya itu, petugas juga menindak lima tempat makan di Jalan Raya Bangbarung dan Jalan Raya Pajajaran yang masih berjualan meski sebelumnya sudah diberikan teguran.

Petugas juga menertibkan para PKL di jalan Merdeka agar tidak berjualan di bahu jalan dan merazia warga yang tidak mengenakan masker.

“Semalam kami melakukan penindakan terhadap sembilan tempat usaha yang melanggar ketentuan PSBMK di Kota Bogor. Ada yang melanggar jam operasional dan ada yang memang sudah kami targetkan,” kata Agustian Syah dalam keterangan tertulis yang diterima radarbogor.id, Rabu (2/9/2020).