Lebih lanjut Agus menuturkan, untuk tempat usaha yang masih beroperasional di atas pukul 18.00 WIB, pihaknya mendenda mulai dari Rp250 ribu hingga Rp3 juta berdasarkan Perwali Nomor 107 Tahun 2020.
“Ada dua tempat usaha yang didenda Rp3 juta dan sisanya mulai dari Rp250 ribu,” katanya.
Menurutnya, tempat usaha yang didenda Rp3 juta memang sebelumnya sudah diperingatkan, namun tidak mengindahkan peringatan tersebut.
Selain tempat usaha seperti cafe, restoran, toko swalayan atau mal, Satpol PP juga menertibkan para PKL yang berjualan di bahu jalan. Kasatpol PP memberikan kesempatan agar barang dagangannya diangkut sendiri para PKL.
“Para PKL ini memang sudah kami himbau dan teguran tidak boleh berjualan di badan jalan dan tidak boleh berjualan di masa PSBMK. Relokasi memang direncanakan, mungkin belum lama lagi,” tukasnya.(all)