Tak Gunakan Masker, Warga Kota Bogor Dihukum Cabut Rumput

0
32
Tak Pakai Masker, Satpol PP Kota Bogor Hukum Warga Dengan Denda dan Cabut Rumput.
Tak Pakai Masker, Satpol PP Kota Bogor Hukum Warga Dengan Denda dan Cabut Rumput.

BOGOR-RADAR BOGOR, Sanksi sosial kembali diberikan Petugas Satuap Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor, buat warga yang tidak menggunakan masker. Pasalnya, Satpol PP kembali menemukan warga tidak menggunakan masker saat melakukan sweeping di seputaran Istana Bogor dan jalur protokol Kota Bogor, Sabtu (05/09/2020) siang.

Kepala Bidang Trantinbum dan Linmas Satpol PP Kota Bogor, Andri Sinar Wahyudianto mengatakan sweeping ini dilakukan untuk mengantisipasi penularan Covid-19 yang semakin meningkat.

“Di Kota Bogor saat ini terdapat 116 RW dari total 797 RW yang memasuki zona merah. Kondisi ini cukup parah sehingga protokol kesehatan wajib dilakukan untuk menekan penyebaran Covid 19,” ujar Andri kepada wartawan disela-sela sweeping.

Andri mengungkapkan dalam sweepingnya tersebut masih banyak warga yang melakukan pelanggaran seperti tidak memakai masker. Oleh sebabnya, pihaknya melakukan hukuman berupa denda hingga mencabut rumput di jalanan. “Untuk denda kita sesuai perwali nomor 107 tahun 2020 yaitu dari Rp50.000 hingga Rp 250.000,” tukas Andri.(adi/pojokbogor)