BOGOR-RADAR BOGOR, Sejumlah rumah makan, restoran dan cafe masih nekad melanggar aturan jam malam di Kota Bogor. Akibatnya, mereka langsung disanksi denda.
Para pelaku usaha tersebut terbukti melanggar jam operasional Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) oleh Satuan Polisi Pamong Praja, Kota Bogor, Sabtu (5/9/2020) malam.
Kabid Trantinbum dan Linmas Satpol PP Kota Bogor, Andry Sinar Wahyudianto mengatakan ada tujuh rumah makan, restoran dan cafe yang tindak.
“Kita denda rata-rata Rp500 ribu tergantung pelanggaran dan jenis usaha,” kata Kabid Trantinbum dan Linmas Satpol PP Kota Bogor, Andry Sinar Wahyudianto.
Dalam aturannya, lanjut Andry pengelola rumah makan, restoran dan cafe hanya boleh melayani pembeli makan di tempat hingga pukul 18.00 WIB dan layanan pesan antar hingga pukul 21.00 WIB. Namun, di lapangan masih banyak pengelola usaha yang membandel dengan sengaja melanggae aturan tersebut.
“Mereka kebanyakan alasannya belum tahu aturan pembatasan jam operasional. Padahal kita sudah sosialisasi sejak awal PSMBK lewat media sosial dan lainnya. Jadi itu hanya alasan saja,” ungkapnya.
Andry menegaskan, jika ke depanya tempat usaha yang sudah didata dan ditemukan kembali melanggar pihaknya akan kembali memberikan denda yang lebih besar.
“Setelah dibayar dendanya dan disetorkan ke kas daerah mereka boleh beroperasi lagi dengan menaati aturan yang ada. Tapi kalau nanti kembali melanggar kita kenakan denda yang lebih besar,” pungkasnya. (cek/pojokbogor)