Sebelumnya, sebanyak 11 tempat usaha di Kota Bogor, disanksi petugas Satpol PP karena melanggar kebijakan Jam Malam.
Jam Malam ini berkaitan dengan penerapan Zona Merah di Kota Bogor. Pemilik 11 tempat usaha tersebut dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp 500 ribu – Rp 3 juta.
Operasi pemberlakuan jam malam ini digelar Satpol PP sejak pukul 20.00 WIB. Petugas melakukan pangawasan terhadap aktivitas pedagang kaki lima (PKL).
Jam malam di Kota Bogor mulai berlaku pukul 21.00 WIB. Petugas berkeliling ke titik-titik tertentu untuk memastikan toko-toko tutup saat jam malam berlaku. Kegiatan ini berlaku hingga 11 September 2020 nanti. (ral/pojokbogor)