Puluhan Warga Langgar Protokol Kesehatan, Didenda Rp50 Ribu

0
39
langgar
Sejumlah warga terjaring razia masker oleh Satpol PP di sekitaran Balaikota Bogor, Minggu (6/9/2020). Sofyansyah/Radar Bogor
langgar
Sejumlah warga terjaring razia masker oleh Satpol PP di sekitaran Balaikota Bogor, Minggu (6/9/2020). Sofyansyah/Radar Bogor

BOGOR – RADAR BOGOR, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bogor kembali menjaring puluhan warga yang tak mengenakan masker seputaran Balaikota Bogor, Minggu (6/9/2020).

Dari puluhan warga yang kena razia, beberapa orang diantaranya langsung dikenakan denda sebesar Rp50 ribu.

Kepala Bidang (Kabid) Dalops Satpol PP Kota Bogor Theo Patricio mengatakan, dalam razia kali kemarin pihaknya mendapati sebanyak 35 pelanggar.

Mereka terdiri dari pejalan kaki hingga sopir angkot berikut penumpangnya. “Tadi total yang ditindak ada 35 orang,” kata Theo.

Dari jumlah tersebut, 15 orang dikenakan denda Rp50 ribu dan harus membayarnya melalui bank yang ditentukan atas nama kas daerah Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Kemudian, sisanya diberikan sanksi sosial karena tak mampu membayar denda.

“Denda rata Rp50 ribu. Tapi kalau yang benar-benar tidak bisa bayar, kita beri sanksi sosial nyapu, hormat bendera dan nyanyi lagu kebangsaan,” jelasnya.