Sejauh ini, lanjut Theo, kesadaran masyarakat akan penggunaan masker di tempat umum sudah cukup tinggi. Namun, masih ada beberapa warga yang mengaku kelupaan, khususnya para sopir angkot.
“Sudah cukup baik kesadarannya. Kebanyakan sopir angkot. Mungkin dia habis makan atau ngerokok jadi maskernya di dagu, kadang dicopot,” ungkap Theo.
Sanksi denda yang diberlakukan dalam razia masker ini diharapkan membuat efek jera dan menyadarkan masyarakat pentingnya protokol kesehatan. Semata, hal ini guna mencegah penularan covid-19.
“Sanksi ini sesuai Perwali 107. Kita harap masyarakat sadar pentingnya memakai masker di tempat umum demi diri sendiri dan orang lain,” tutupnya. (dka/c)