BOGOR-RADAR BOGOR Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor menertibkan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang kerap berjualan di sepanjang pedesterian Jalan Surya Kencana, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Selasa (8/9/2020).
Tak hanya barang milik PKL, Satuan Penegak Perda tersebut meminta sejumlah barang pemilik toko yang ditaruh dipedestrian agar dirapihkan ke dalam toko.
Kabid Dalops Satpol-PP Kota Bogor, Theo Patricio Freitas mengatakan, penertiban dilakukan agar PKL tak berjualan di pedestrian Suryakencana, karena selain karena estetika juga mengganggu pejalan kaki sehingga ditertibkan.
Theo menjelaskan, ada kebijakan dari kepala daerah Kota Bogor agar Kota Bogor lebih tertata rapih. Untuk itu, penertiban dilakukan hampir merata disejumlah wilayah Kota Bogor.
“Pedagang Surken sebelumnya masih ditoleransi untuk jualan, karena Teras Surken belum jadi. Sekarang sudah jadi. Pedagang (kuliner) yang di sini masuk ke sana (Teras Surken),” ujar Theo kepada Radar Bogor, Selasa (8/9/2020).
Setelah pedagang kuliner mengosongkan tempatnya karena pindah ke Teras Surken. Namun, tempat tersebut diisi kembali oleh pedagang lain.